For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Also known as: PP 83/1998 · PP No. 83 Tahun 1998 · PP Nomor 83 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1998Publication Date:31 Desember 1998
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1998
Publication Date31 Desember 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk menanggapi krisis moneter yang menyebabkan kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu. Hal ini memungkinkan penghasilan dari penghapusan atau pembebasan utang untuk dialokasikan dalam beberapa tahun pajak, membantu Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas untuk bangkit kembali.

(-)

(-)