For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Also known as: PP 62/1992 · PP No. 62 Tahun 1992 · PP Nomor 62 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:19 September 1992Publication Date:19 September 1992
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1992
Publication Date19 September 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur sektor-sektor usaha yang dapat menjadi pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan fasilitas pajak kepada perusahaan modal ventura agar mereka dapat berinvestasi pada sektor-sektor usaha yang dianggap prioritas untuk dikembangkan. Sektor-sektor tersebut meliputi industri yang menghasilkan barang untuk ekspor, industri komponen elektronika, pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan, usaha kecil dan menengah, pembangunan rumah susun di perkotaan, serta jasa angkutan dan perdagangan penunjang ekspor. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran perusahaan modal ventura dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi di sektor-sektor strategis tersebut.

(-)

(-)