on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Also known as: PP 42/1985 · PP No. 42 Tahun 1985 · PP Nomor 42 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak penghasilan, serta untuk memfasilitasi aparatur perpajakan dalam penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur biaya atau pengeluaran yang boleh atau tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pengeluaran, dengan ketentuan khusus untuk harta dalam proses pengerjaan dan usaha leasing. Pembentukan dana cadangan khusus diperbolehkan untuk usaha bank, lembaga keuangan, dan asuransi. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta dihitung berdasarkan selisih harga penjualan dan nilai perolehan yang disesuaikan. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.