For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

Also known as: PP 42/1985 · PP No. 42 Tahun 1985 · PP Nomor 42 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 1985Publication Date:13 November 1985
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 1985
Publication Date13 November 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak penghasilan, serta untuk memfasilitasi aparatur perpajakan dalam penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur biaya atau pengeluaran yang boleh atau tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Penyusutan dan amortisasi dimulai pada tahun pengeluaran, dengan ketentuan khusus untuk harta dalam proses pengerjaan dan usaha leasing. Pembentukan dana cadangan khusus diperbolehkan untuk usaha bank, lembaga keuangan, dan asuransi. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta dihitung berdasarkan selisih harga penjualan dan nilai perolehan yang disesuaikan. Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 masih berlaku atas Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 1984. 2. Pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya oleh perusahaan penambangan minyak dan gas bumi serta perusahaan penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya. 3. Penghasilan kena pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi sehubungan dengan kontrak-kontrak yang masih berlaku dipersamakan dengan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 4. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Penghasilan yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.