on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Also known as: PP 36/1983 · PP No. 36 Tahun 1983 · PP Nomor 36 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, dengan fokus pada pengaturan dana cadangan khusus untuk bank dan asuransi, dasar penghitungan pajak, tarif efektif rata-rata, serta pelunasan pajak dalam tahun berjalan baik oleh pihak ketiga maupun oleh Wajib Pajak sendiri. Peraturan ini menetapkan bahwa dana cadangan khusus dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan netto, dan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta dikenakan pajak dengan tarif efektif rata-rata. Selain itu, peraturan ini mengatur pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga serta pelunasan pajak oleh Wajib Pajak sendiri, termasuk ketentuan mengenai angsuran PPh Pasal 25. Peraturan ini juga memberikan ketentuan mengenai pengurangan angsuran pajak dan penyusutan serta amortisasi aset.