on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
Also known as: PP 61/1992 · PP No. 61 Tahun 1992 · PP Nomor 61 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengatur pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para pemodal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menegaskan bahwa penghasilan berupa dividen, bunga obligasi, dan keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima oleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan, asalkan seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemodal. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup definisi penghasilan bersih sebagai penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya tertentu, serta pengaturan bahwa penghasilan bersih yang dibagikan dalam bentuk tunai atau saham dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai saham dividen.