For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 6/2018 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date08 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi; 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal; 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0044 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 026 Tahun 2006 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional; 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama; 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 58); 9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1251); 10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1130); dan 11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1122).

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan minat investasi pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencabut beberapa peraturan menteri terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dianggap menghambat investasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan sebelas peraturan menteri, peraturan menteri pertambangan dan energi, dan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral yang secara spesifik disebutkan dalam Pasal 1. Peraturan-peraturan yang dicabut ini mencakup berbagai aspek kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk keselamatan kerja, pedoman teknis, insentif pengembangan lapangan marginal, penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikembalikan, pedoman kebijakan peningkatan produksi, penggunaan tenaga kerja asing, pembangunan kilang minyak skala kecil, serta pembinaan dan tata kelola barang milik negara.

(-)

(-)