For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan gas Bumi Dalam Negeri Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama

Also known as: Permen ESDM 2/2008 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2008Publication Date:5 Februari 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan gas Bumi Dalam Negeri Oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Februari 2008
Publication Date05 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat produksi minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis, sehingga perlu memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Kontraktor untuk menyerahkan 25% bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri setelah dimulainya produksi komersial.
  2. Penetapan kewajiban penyerahan 25% bagian Kontraktor, di mana untuk minyak bumi diberikan Domestic Market Obligation fee (DMO fee) sesuai dengan Kontrak Kerja Sama, dan untuk gas bumi diberlakukan harga sesuai kontrak penjualan gas bumi pada Wilayah Kerjanya.
  3. Pemberian insentif DMO fee sesuai harga pasar dalam jangka waktu 60 bulan berturut-turut sejak dimulainya masa produksi komersial untuk kewajiban penyerahan 25% bagian Kontraktor.
  4. Kemungkinan perubahan saat dimulainya pemberlakuan insentif DMO fee sesuai harga pasar berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis melalui usulan Kontraktor kepada Menteri. Jika disetujui, Kontraktor dan Badan Pelaksana wajib melakukan perubahan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama atau membuat side letter.

(-)

(-)