For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Tata Kelola Barang Milik Negara Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 51/2017 · Permen ESDM No. 51 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:9 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembinaan Dan Tata Kelola Barang Milik Negara Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date09 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 270) 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 442)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembinaan dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah agar BMN dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal, serta mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola BMN yang efektif, efisien, dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi cost recovery melalui optimalisasi pengelolaan BMN pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembinaan BMN dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, meliputi pengaturan mengenai rencana kebutuhan BMN, pengadaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penghapusan, pemusnahan, pengamanan, pemeliharaan, pembinaan, dan pengawasan BMN.
  2. KKKS wajib melaksanakan perencanaan kebutuhan BMN dan melaporkannya kepada Menteri melalui SKK Migas.
  3. Pengadaan BMN diutamakan dari pemanfaatan BMN yang sudah ada. Jika belum ada, KKKS dapat melakukan pengadaan BMN baik dari produksi dalam negeri maupun melalui impor.
  4. KKKS wajib menyimpan BMN pada Tempat Penyimpanan Terpadu BMN, kecuali untuk BMN yang akan digunakan dalam kurun waktu paling lambat 1 (satu) tahun yang dapat disimpan pada gudang milik KKKS atas persetujuan Kepala PPBMN.
  5. Pemanfaatan BMN dapat dilakukan antara KKKS dengan KKKS lain, pihak lain, atau KKKS baru yang ditunjuk untuk mengelola Wilayah Kerja.
  6. Pemindahtanganan BMN dapat dilakukan melalui penjualan, penetapan status penggunaan, hibah, pemindahan kepemilikan, dan beli balik.
  7. Pemusnahan BMN dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.

1. Penyimpanan BMN di tempat penyimpanan BMN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui sampai dengan masa kontrak penyimpanan BMN antara KKKS dengan Pengelola Tempat Penyimpanan BMN berakhir. 2. Terhadap BMN yang telah disimpan pada tempat penyimpanan yang telah dimiliki KKKS sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat dilakukan penyimpanan BMN di tempat penyimpanan tersebut sepanjang pengawasannya dilakukan oleh PPBMN. 3. KKKS melalui SKK Migas wajib melaporkan daftar BMN yang disimpan pada tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Kepala PPBMN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku dan selanjutnya dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

(-)