on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal
Also known as: Permen ESDM 8/2005 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Menteri ini mengatur tentang insentif untuk pengembangan lapangan minyak bumi marginal. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan produksi minyak bumi dalam negeri dengan mengembangkan lapangan minyak bumi marginal yang belum ekonomis untuk dikembangkan berdasarkan terms and conditions Production Sharing Contract yang berlaku.
Ketentuan Substansial: