For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal

Also known as: Permen ESDM 8/2005 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2005Publication Date:25 April 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeInsentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 April 2005
Publication Date25 April 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang insentif untuk pengembangan lapangan minyak bumi marginal. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan produksi minyak bumi dalam negeri dengan mengembangkan lapangan minyak bumi marginal yang belum ekonomis untuk dikembangkan berdasarkan terms and conditions Production Sharing Contract yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Insentif: Kontraktor yang memiliki Lapangan Minyak Marginal pada Wilayah Kerja yang sudah berproduksi dapat mengajukan permohonan pemberian insentif berupa tambahan pengembalian biaya operasi (operating cost) sebesar 20%.
  2. Persyaratan Lapangan Minyak Marginal: Lapangan yang dapat diberikan insentif harus terletak dalam Wilayah Kerja yang telah berproduksi dan memiliki perkiraan rate of return kurang dari 15%.
  3. Kewajiban Kontraktor: Kontraktor wajib mengembangkan lapangan paling lama 1 tahun setelah persetujuan insentif dan melaporkan realisasi rate of return kumulatif setiap tahun. Insentif dapat dihentikan jika rate of return kumulatif lebih besar dari 30%.
  4. Tata Cara Pengajuan Insentif: Kontraktor mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Badan Pelaksana melakukan penilaian kelayakan dan memberitahukan persetujuan atau penolakan dalam 30 hari.
  5. Pelaporan: Badan Pelaksana menyampaikan laporan pelaksanaan insentif kepada Menteri.
  6. Pembukuan Khusus: Kontraktor yang diberikan insentif wajib membuat pembukuan khusus untuk Lapangan Minyak Marginal.

(-)

(-)