Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur mekanisme penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Mekanisme pengusulan jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan, dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Pengatur, yang wajib dilengkapi dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Proses penelitian dan evaluasi usulan oleh Direktur Jenderal, serta penyampaian usulan kepada Menteri untuk penetapan dan penyampaian kepada Menteri Keuangan.
- Penyiapan usulan harga patokan dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu oleh Direktur Jenderal kepada Menteri, yang kemudian ditetapkan oleh Menteri.
- Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha melalui penunjukan langsung atau lelang oleh Badan Pengatur, dengan tata cara yang ditetapkan oleh Badan Pengatur setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Pembentukan tim evaluasi penugasan oleh Kepala Badan Pengatur.
- Ketentuan mengenai isi Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur terkait penugasan kepada Badan Usaha.
- Rekomendasi atas pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu yang dilakukan Badan Usaha oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Kewajiban Badan Pengatur untuk menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan penugasan, serta evaluasi laporan oleh Direktur Jenderal.