Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir migas, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan kilang minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam atau di luar klaster.
- Pembangunan di dalam klaster dapat dilakukan oleh Pemerintah (melalui penugasan kepada PT Pertamina) atau Badan Usaha (melalui seleksi).
- Proses seleksi Badan Usaha dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
- Penyediaan bahan baku kilang minyak skala kecil dapat berasal dari minyak bumi/kondensat bagian pemerintah atau kontraktor, atau dari pembayaran pajak penghasilan in kind. Dalam keadaan tertentu, bahan baku dapat berasal dari impor.
- Menteri menetapkan formula harga minyak bumi/kondensat untuk bahan baku kilang minyak skala kecil.
- PT Pertamina dapat bertindak sebagai pembeli BBM dan/atau produk lainnya dari kilang minyak skala kecil yang dibangun oleh Badan Usaha selain PT Pertamina.
- Badan Usaha dapat diberikan penugasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di sekitar kilang.
- Seluruh produk kilang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian kilang minyak skala kecil.
- Badan Usaha wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.