For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal

Also known as: PMK 176/PMK.011/2009 · PMK No. 176/PMK.011/2009

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2009Publication Date:16 November 2009
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Desember 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.05/1999. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.011/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam negeri guna mendorong perekonomian nasional dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Kepabeanan. Pembebasan bea masuk diberikan kepada perusahaan yang melakukan pembangunan atau pengembangan industri, baik yang menghasilkan barang maupun jasa, dengan syarat tertentu seperti mesin, barang, dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, termasuk dokumen yang harus dilampirkan, serta ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, perusahaan yang telah mendapat fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 dan belum merealisasikan impornya, dapat menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan ini dengan mengajukan permohonan baru.

1. Pemindahtanganan mesin dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun tanpa izin dikenai sanksi administrasi berupa denda. 2. Penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan dikenai sanksi administrasi berupa denda.