on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Also known as: PMK 176/PMK.011/2009 · PMK No. 176/PMK.011/2009
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam negeri guna mendorong perekonomian nasional dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Kepabeanan. Pembebasan bea masuk diberikan kepada perusahaan yang melakukan pembangunan atau pengembangan industri, baik yang menghasilkan barang maupun jasa, dengan syarat tertentu seperti mesin, barang, dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, termasuk dokumen yang harus dilampirkan, serta ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan fasilitas pembebasan bea masuk.