For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa

Also known as: KMK 135/KMK.05/2000 · KMK No. 135/KMK.05/2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2000Publication Date:1 Mei 2000
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.01/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/1997 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/1997

Keputusan ini bertujuan untuk mendorong industri dan efisiensi nasional dengan memberikan keringanan Bea Masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri dan industri jasa. Keringanan ini diberikan untuk meningkatkan efektivitas pemberian fasilitas Bea Masuk sambil tetap memperhatikan kepentingan penerimaan negara. Keputusan ini menggantikan beberapa keputusan sebelumnya. Keringanan Bea Masuk diberikan dengan tarif akhir 5% untuk impor mesin dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun. Verifikasi kebutuhan dilakukan oleh departemen terkait, dan permohonan keringanan harus dilengkapi dengan dokumen tertentu. Fasilitas ini tidak berlaku untuk industri perakitan kendaraan bermotor kecuali industri komponen kendaraan bermotor.

1. Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan tersebut, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.

1. Penyalahgunaan fasilitas Bea Masuk mengakibatkan batalnya fasilitas tersebut dan Bea Masuk yang terhutang harus dibayar serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari kekurangan Bea Masuk. 2. Berdasarkan audit, pengusaha bertanggung jawab atas pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.