For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa

Also known as: PMK 47/PMK.04/2005 · PMK No. 47/PMK.04/2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:17 Juni 2005
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2005
Publication Date17 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.05/2001

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan teknis instansi pemerintah dalam memverifikasi kebutuhan mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta untuk memastikan data realisasi impor yang dilakukan oleh industri yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk. Hal ini penting untuk mengetahui kapasitas terpasang industri dan realisasi investasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur verifikasi kebutuhan mesin, barang, dan bahan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Departemen Perindustrian atau instansi terkait lainnya. Permohonan fasilitas keringanan Bea Masuk diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Industri yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyelenggarakan pembukuan, menyimpan dokumen selama 10 tahun, dan menyampaikan laporan realisasi impor.

(-)

(-)