For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal

Also known as: PMK 76/PMK.011/2012 · PMK No. 76/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2012Publication Date:21 Mei 2012
Investasi & Penanaman ModalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Juni 2012
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 tahun karena adanya kuota impor, dengan memberikan tambahan waktu pengimporan. Peraturan ini juga meningkatkan pengawasan terhadap barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk menghindari penyalahgunaan. Ketentuan substansial meliputi perubahan persyaratan penggunaan mesin produksi dalam negeri, perpanjangan waktu importasi, dan pengaturan pemindahtanganan mesin. Perusahaan harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dengan melampirkan dokumen tertentu dan menyampaikan laporan realisasi impor tepat waktu.

  • 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Perusahaan yang jangka waktu importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan.

  • 1. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan realisasi impor dapat dikenai sanksi administratif yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • 2. Pemindahtanganan mesin yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk dan perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda.