on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Also known as: PMK 76/PMK.011/2012 · PMK No. 76/PMK.011/2012
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 tahun karena adanya kuota impor, dengan memberikan tambahan waktu pengimporan. Peraturan ini juga meningkatkan pengawasan terhadap barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk menghindari penyalahgunaan. Ketentuan substansial meliputi perubahan persyaratan penggunaan mesin produksi dalam negeri, perpanjangan waktu importasi, dan pengaturan pemindahtanganan mesin. Perusahaan harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dengan melampirkan dokumen tertentu dan menyampaikan laporan realisasi impor tepat waktu.