For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa

Also known as: KMK 456/KMK.04/2002 · KMK No. 456/KMK.04/2002

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2002Publication Date:30 Oktober 2002
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePerpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Oktober 2002
Publication Date30 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.01/2001.

Keputusan Menteri Keuangan ini memberikan perpanjangan jangka waktu impor mesin, barang, dan bahan yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000. Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor mesin dan belum merealisasikan seluruh impornya diberikan perpanjangan sesuai jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal. Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan dan belum merealisasikan seluruh impornya dalam jangka waktu 2 tahun, diberikan perpanjangan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Perpanjangan. Fasilitas perpanjangan ini tidak berlaku terhadap importasi barang dan bahan yang dilakukan antara 1 Mei 2002 sampai tanggal berlakunya Keputusan ini, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan, serta importasi komoditi gula. Bea masuk yang telah dibayar atas importasi tersebut tidak dapat dimintakan pengembalian.

(-)

(-)