Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan pemindahtanganan barang modal bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan perusahaan Non PMA/PMDN.
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta memberikan kepastian hukum terkait pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.
Ketentuan Substansial:
- Barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 tahun, dapat dipindahtangankan setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pengimporannya tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas yang diterimanya.
- Barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 tahun, dapat dipindahtangankan setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pembeliannya tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong).
- Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 tahun berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan wajib membayar penuh bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya.