For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN

Also known as: KMK 298/KMK.05/1997 · KMK No. 298/KMK.05/1997

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 1997Publication Date:4 Juli 1997
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeKetentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN atau Non PMA/PMDN
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 1997
Publication Date04 Juli 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan pemindahtanganan barang modal bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan perusahaan Non PMA/PMDN.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta memberikan kepastian hukum terkait pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.

Ketentuan Substansial:

  1. Barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 tahun, dapat dipindahtangankan setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pengimporannya tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas yang diterimanya.
  2. Barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 tahun, dapat dipindahtangankan setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak pembeliannya tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong).
  3. Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 tahun berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan wajib membayar penuh bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya.

(-)

(-)