Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara pemungutan masing-masing jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, serta keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak atau retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran, pelaporan, serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Metro dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan mobilisasi penerimaan daerah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.