For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Metro 1/2024 · Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2024Publication Date:7 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Kontruksi (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan di Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 05); 4. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2011 tentang Persetujuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 03); 5. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 03) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 07); 6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 4); 7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 05) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 12); 9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 03); dan 10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara pemungutan masing-masing jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah, serta keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak atau retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran, pelaporan, serta sanksi-sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Metro dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengoptimalkan mobilisasi penerimaan daerah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya peraturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Ketentuan mengenai Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda. 2. Wajib Pajak yang menyampaikan atau mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar atas layanan yang digunakan sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak dapat diancam pidana. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan daerah dan retribusi dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.