on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH
Also known as: Perda Kota Metro 2/2011 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Latar belakangnya adalah meningkatnya pengambilan air tanah untuk keperluan komersial, sehingga perlu pengendalian dan pembinaan. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memungut Pajak Air Tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tata cara penghitungan NPA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Wajib pajak harus mengisi Dokumen Pendataan. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib Pajak dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% sebulan.