For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009 tentang PAJAK PARKIR

Also known as: Perda Kota Metro 05/2009 · Perda Kota Metro No. 05 Tahun 2009 · Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2009Publication Date:3 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PARKIR
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date04 September 2009
Publication Date03 September 2009
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang kemandirian pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Pajak Parkir sebagai iuran wajib bagi penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan yang memungut biaya.
  2. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut biaya tertentu.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
  4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan tempat parkir dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
  5. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%.
  6. Pengaturan mengenai masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban pengisian serta penyampaian SPTPD.
  7. Tata cara penghitungan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta penagihan pajak.
  8. Kewajiban wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib dan menyimpan dokumen selama 5 tahun.
  9. Tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi.
  10. Prosedur pengajuan keberatan dan banding oleh wajib pajak.
  11. Pengaturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluwarsa penagihan pajak.
  12. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat akan dikenakan pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.