For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kota Metro 04/2009 · Perda Kota Metro No. 04 Tahun 2009 · Perda Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2009Publication Date:3 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date03 September 2009
Publication Date03 September 2009
Place of EnactmentMetro

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan terhadap penyedia dan pengguna jasa serta masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha jasa konstruksi. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin, dan subjeknya adalah orang atau badan usaha yang memperoleh izin. 2. **Jenis dan Bentuk Usaha Jasa Konstruksi**: Meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi, yang dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. 3. **Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha**: Usaha jasa konstruksi wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan dengan sertifikasi. Kualifikasi usaha dibagi menjadi usaha kecil, menengah, dan besar, dengan tingkatan (Gred) yang berbeda. 4. **Tata Cara Memperoleh Izin**: Permohonan izin diajukan kepada Walikota dengan melampirkan syarat-syarat tertentu seperti fotokopi akta pendirian, Sertifikat Badan Usaha (SBU), NPWP, dan lain-lain. 5. **Masa Berlaku Izin**: Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang jika tidak melakukan kegiatan tercela. 6. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, dengan tarif yang berbeda untuk golongan kecil, menengah, dan besar.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi yang telah dikeluarkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi.