For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Metro 1/2022 · Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:8 Maret 2022Publication Date:8 Maret 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date08 Maret 2022
Publication Date08 Maret 2022
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2019, BAB Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (17) dan Pasal 12. 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Metro sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 dan Pasal 40. 3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan di Kota Metro. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan dan mengendalikan pendirian bangunan agar sesuai dengan fungsi, keselamatan, keseimbangan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif:** Tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung, dengan rincian perhitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. 6. **Pemungutan Retribusi:** Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah, dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran:** Pembayaran retribusi PBG dilakukan sekaligus atau lunas sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 8. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi PBG adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu PBG. 9. **Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan/atau berdasarkan kriteria tertentu. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota. 11. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 12. **Penghapusan Piutang Retribusi:** Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. 13. **Insentif Pemungutan:** Perangkat Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian target retribusi. 14. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan PBG.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.