For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kota Metro 01/2017 · Perda Kota Metro No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2017Publication Date:20 Februari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date20 Februari 2017
Publication Date20 Februari 2017
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 03) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait tarif tenaga listrik, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan meliputi:

  1. Pajak Hiburan:
    • Perubahan Pasal 16 ayat (2) huruf g untuk menghilangkan kata "golf" dari objek pajak hiburan.
    • Perubahan Pasal 19 ayat (1) terkait tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan seperti pagelaran kesenian, pameran, sirkus, dan lainnya, dengan membedakan tarif berdasarkan kelas (lokal/tradisional, nasional, internasional).
    • Penambahan ketentuan mengenai kewajiban menyetor uang jaminan bagi penyelenggara hiburan pagelaran musik di hotel atau tempat lainnya.
  2. Pajak Penerangan Jalan:
    • Penyisipan Pasal 30 A dan 30 B yang mengatur tarif tenaga listrik berdasarkan golongan tarif (reguler dan prabayar) dan keperluan (pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, penjualan curah, layanan khusus).
    • Perubahan Pasal 31 mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan berdasarkan penggunaan tenaga listrik dari berbagai sumber (PLN, sumber lain, genset) dan untuk berbagai keperluan (industri, non-industri).

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan PAD, membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan.

(-)

(-)