on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kota Metro 01/2017 · Perda Kota Metro No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Metro Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait tarif tenaga listrik, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan PAD, membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan.