For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak daerah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 4/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 130); 2. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 131); 3. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 132); 4. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 133); 5. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 134); 6. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 135); 7. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 136); 8. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 137); 9. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 tentang PBB-P2 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 1.38); dan 10. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang PBB-P2 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 176);

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang pajak daerah, yang meliputi berbagai jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan undang-undang tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan PBB-P2. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak daerah. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk setiap jenis pajak daerah. 4. Masa pajak dan pembayaran pajak terutang. 5. Pendaftaran, penetapan, dan pemungutan pajak daerah. 6. Pembayaran dan penagihan pajak. 7. Pelaporan pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk mendaftarkan objek pajak, membayar pajak terutang, dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.