For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi

Also known as: Perda Kota Gorontalo 1/2024 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Dan Retribusi
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 226). 2. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 227). 3. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 228). 4. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 229).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak dan retribusi di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Kewenangan Pemungutan:** Peraturan ini menetapkan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 4. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Peraturan ini mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, serta memberikan pengecualian untuk objek-objek tertentu. 5. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan dan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 7. **Fasilitas Perpajakan:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran, angsuran, atau penundaan pembayaran. 8. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB Opsen PKB dan BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.