Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib Retribusi Jasa Umum. Peraturan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Gorontalo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik, yang diatur dalam bab-bab terkait.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan kesehatan, volume sampah, luas tanah makam, jumlah kendaraan parkir, luas tempat pasar, dan lain-lain.
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.