Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk memudahkan pelayanan informasi tentang kondisi dan potensi daerah melalui penyediaan peta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Gorontalo dalam memungut retribusi penggantian biaya cetak peta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan cetak peta dari Pemerintah Daerah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kertas (deluxe atau biasa) dan ukuran kertas (A0, A1, A2, A3, A4).
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan cetak peta diberikan.
6. **Masa Retribusi:** Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan.
7. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. Tata cara pelaksanaan pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
8. **Pembayaran:** Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau dalam kondisi tertentu seperti bencana alam.
12. **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.