For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 16/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 10 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Gorontalo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kebersihan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis sampah, dan volume sampah yang dihasilkan. Struktur tarif retribusi bervariasi, mulai dari bangunan rumah, kantor, asrama, sekolah, bangunan perdagangan, sarana kesehatan, penginapan/hotel, hingga bangunan usaha lain. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Retribusi Daerah (SPTRD).

Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.