Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
3. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan dasar pengenaan yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti satuan volume bangunan, nilai letak bangunan, tingkat bangunan, nilai struktur bangunan, umur bangunan, fungsi bangunan, pemeriksaan konstruksi, perbaikan atau renovasi bangunan, dan luas tanah.
4. Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jabatan tenaga kerja asing.
5. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dikenakan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh Kendaraan Bermotor perseorangan dan barang, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, waktu, jenis kendaraan bermotor atau indikator lainnya.