on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kota Gorontalo 37/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 37 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi perizinan di sektor perikanan, yang diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan landasan hukum bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan, yang meliputi kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, luas lahan, dan Gross Tonnage (GT) kapal perikanan.
Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk izin usaha perikanan tangkap berdasarkan GT kapal, dan untuk izin usaha perikanan budidaya berdasarkan jenis dan skala usaha budidaya (air tawar dan laut). Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.