For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 36/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 36 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2011Publication Date:7 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date07 Juli 2011
Publication Date07 Juli 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 77)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan landasan hukum bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. - Golongan retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis, fungsi, lokasi, klasifikasi, luas, dan tinggi bangunan. - Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. - Struktur tarif retribusi meliputi retribusi pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung. Rumus perhitungan tarif retribusi diatur secara detail berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi, indeks tingkat kerusakan, volume, dan harga satuan retribusi. - Masa retribusi berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. - Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD. - Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.