Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan landasan hukum bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
- Golongan retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis, fungsi, lokasi, klasifikasi, luas, dan tinggi bangunan.
- Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur tarif retribusi meliputi retribusi pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung. Rumus perhitungan tarif retribusi diatur secara detail berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi, indeks tingkat kerusakan, volume, dan harga satuan retribusi.
- Masa retribusi berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan.
- Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD.
- Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi.