For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran

Also known as: Perda Kota Gorontalo 9/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterbitkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk mengelola PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Kepala Daerah, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
  3. Cara Penghitungan Pajak: Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.
  4. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  5. Masa dan Tahun Pajak: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 bulan kalender. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan oleh Kepala Daerah paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak atau paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
  7. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  8. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran SKPD dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Kepala Daerah. Jika tidak puas dengan keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.