on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
Also known as: Perda Kota Gorontalo 6/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pajak dan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan demi kelancaran pembangunan di Kota Gorontalo.
Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir dan kerikil, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk pemberian angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.