Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pajak dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk mendorong pembangunan kepariwisataan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran, kecuali untuk rumah kost di atas 10 kamar yang ditetapkan sebesar 5%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
- Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 bulan kalender.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Walikota paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
- Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Sanksi Administratif: Diatur mengenai sanksi berupa bunga dan kenaikan atas kekurangan pembayaran pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung dalam penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN, atau SKPDLB.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.