Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kembali pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan untuk mengatur pemanfaatan air tanah mengingat ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pengecualian diberikan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Cara Penghitungan Pajak: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan air tanah.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 bulan kalender.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak paling lambat 15 hari kerja setelah izin pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya SKPD.
- Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan kesalahan, pengurangan sanksi, dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan dokumen atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana.