For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 8/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kembali pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan untuk mengatur pemanfaatan air tanah mengingat ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pengecualian diberikan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Cara Penghitungan Pajak: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan air tanah.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 bulan kalender.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak paling lambat 15 hari kerja setelah izin pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
  7. Surat Tagihan Pajak (STPD): Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya SKPD.
  9. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  12. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
  13. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan kesalahan, pengurangan sanksi, dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  15. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
  18. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan dokumen atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan dokumen atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan dokumen atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.