For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023 · Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:3 Maret 2023
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date24 Maret 2023
Publication Date03 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan berbagai peraturan terkait tata kelola dan kegiatan korporasi signifikan BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perlunya sinkronisasi peraturan untuk pengelolaan BUMN yang terpadu dan berkelanjutan. Ketentuan substansial meliputi penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis, dan pelaporan. BUMN diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam seluruh kegiatan usahanya. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, kewajiban pelaporan, dan pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(-)

1. Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.