For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-5/MBU/09/2022 · Permen BUMN No. PER-5/MBU/09/2022

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2022Publication Date:1 September 2022
Badan Usaha Milik NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePenerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date02 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-211/M-PBUMN/1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. 3. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor KEP-101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kompleksitas dan ukuran BUMN yang beragam serta pengelolaan manajemen risiko yang belum standar. Peraturan ini mengatur kewajiban BUMN untuk menerapkan manajemen risiko yang meliputi pengurusan aktif oleh Direksi, pengawasan oleh Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, kecukupan kebijakan dan standar prosedur manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri, Deputi, dan organ pengelola risiko di BUMN, serta mengatur klasifikasi risiko berdasarkan intensitas risiko masing-masing BUMN.

(-)

1. Direksi dan/atau Dekom atau Dewas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.