For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-02/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/2013

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 2013Publication Date:18 Februari 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePanduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date18 Februari 2013
Publication Date18 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menyusun tata kelola yang terarah dan terukur. Kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antar BUMN dalam pengembangan teknologi informasi, serta penyusunan master plan teknologi informasi yang harus diselaraskan dengan rencana jangka panjang perusahaan. Direksi BUMN bertanggung jawab untuk menyusun dan mengimplementasikan master plan tersebut, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Sinergi teknologi informasi diutamakan untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Kebijakan ini berlaku untuk semua BUMN, termasuk sektor perbankan, dan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor masing-masing.

(-)

(-)