For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-07/MBU/04/2021 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/04/2021

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2021Publication Date:21 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date27 April 2021
Publication Date21 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui kerja sama dengan mitra, termasuk Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi jangka panjang guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kerja sama BUMN dengan mitra yang meliputi BUMN lain, anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN, dan Lembaga Pengelola Investasi. Kerja sama harus berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. Kerja sama dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti perusahaan patungan, sewa menyewa aset, dan lain-lain. Direksi BUMN bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dan harus bebas dari campur tangan pihak lain.

1. Badan Usaha Milik Negara melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur dalam rangka melaksanakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)