For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-03/MBU/03/2021 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2021Publication Date:29 Maret 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date29 Maret 2021
Publication Date29 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini mengatur pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Lembaga Pengelola Investasi dengan hak preferensi dan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar. Ketentuan substansial meliputi perubahan persyaratan pemindahtanganan aset BUMN, termasuk penjualan melalui penunjukan langsung dan pembentukan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi.

(-)

(-)