For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019 · Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2019Publication Date:12 Desember 2019
Badan Usaha Milik NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini mengatur proses pengadaan agar lebih kompetitif dan mendukung penciptaan nilai tambah di BUMN. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penggunaan produksi dalam negeri dan sinergi antar BUMN serta anak perusahaan. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengharuskan adanya peningkatan kualitas perencanaan dan strategi pengadaan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pengadaan yang lebih modern dan inovatif.

1. Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur oleh Direksi wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)