For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 143 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Also known as: PP 143/2000 · PP No. 143 Tahun 2000 · PP Nomor 143 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:22 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date22 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Kebijakan ini mengatur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dasar pengenaan pajak, penghitungan pajak, pengkreditan pajak masukan, serta saat dan tempat pajak terutang. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak. Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan berdasarkan harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat memilih nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pengenaan pajak.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)