For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Also known as: PP 59/1999 · PP No. 59 Tahun 1999 · PP Nomor 59 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1999Publication Date:24 Juni 1999
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1999
Publication Date24 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang otomotif dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Perubahan ini mengatur tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, dengan pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan dinas TNI/POLRI. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM mulai dari 10% hingga 50% tergantung pada spesifikasi kendaraan, seperti jumlah penumpang, sistem penggerak, dan kapasitas silinder mesin.

(-)

(-)