For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Also known as: PP 20/1996 · PP No. 20 Tahun 1996 · PP Nomor 20 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 1996Publication Date:19 Februari 1996
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 1996
Publication Date19 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri dengan menetapkan ketentuan tentang perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor yang diproduksi di luar negeri dan mendorong pertumbuhan industri mobil nasional dengan merek yang diciptakan sendiri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor beroda dua dengan isi silinder 250 cc atau kurang dikenakan tarif 20%, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau digunakan untuk keperluan tertentu. Kendaraan jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan tarif 25%. Kendaraan bermotor beroda dua dengan isi silinder lebih dari 250 cc dan jenis kendaraan lainnya dikenakan tarif 35%. Kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persentase kandungan lokal tertentu akan ditanggung PPnBM-nya oleh pemerintah. Jika tidak memenuhi persentase tersebut, PPnBM harus dilunasi.

(-)

(-)