For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996

Also known as: PP 14/1998 · PP No. 14 Tahun 1998 · PP Nomor 14 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 1998Publication Date:21 Januari 1998
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 1998
Publication Date21 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing industri mobil nasional menghadapi persaingan global. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kebijakan perpajakan yang sebelumnya telah memberikan berbagai kemudahan kepada industri mobil nasional.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas mesin kurang dari 1600 cc dan kandungan lokal lebih dari 60%, serta kendaraan jenis jip, kombi, minibus, van, dan pick-up dengan kandungan lokal lebih dari 60%. Pengenaan PPnBM atas penyerahan kendaraan tersebut ditanggung oleh Pemerintah.

(-)

(-)