For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996

Also known as: PP 36/1996 · PP No. 36 Tahun 1996 · PP Nomor 36 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 1996Publication Date:4 Juni 1996
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 1996
Publication Date04 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri dengan memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor tertentu. Perubahan ini mengatur tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin dan kandungan lokal. Kendaraan bermotor yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% mendapatkan pengecualian dari PPnBM. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi kendaraan bermotor dan mendukung industri otomotif nasional dalam menghadapi persaingan global.

(-)

(-)