For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Also known as: PP 24/2002 · PP No. 24 Tahun 2002 · PP Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:13 Mei 2002Publication Date:13 Mei 2002
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 2002
Publication Date13 Mei 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak serta menyinkronkan peraturan perpajakan. Perubahan ini mengatur kembali ketentuan perpajakan terkait perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Beberapa ketentuan yang diubah termasuk penghapusan Pasal 1 angka 5, perubahan dasar pengenaan pajak untuk barang mewah, dan penyesuaian mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dan penentuan saat terutangnya pajak dalam berbagai situasi penyerahan barang dan jasa.

(-)

(-)