Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan tanah dilakukan secara adil dan layak, dengan memberikan ganti kerugian yang sesuai kepada pihak yang berhak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan tanah, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban instansi pemerintah dan badan usaha dalam proses pengadaan tanah, serta hak dan kewajiban pihak yang berhak atas tanah. Proses pengadaan tanah harus melalui konsultasi publik dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil.