For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Also known as: PERPRES 99/2014 · PERPRES No. 99 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2014Publication Date:15 September 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Perubahan ini mencakup penetapan nilai ganti kerugian oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik. Pengadaan jasa Penilai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja. Selain itu, pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah validasi. Peraturan ini juga memungkinkan perpanjangan proses pengadaan tanah yang belum selesai hingga 31 Desember 2015 jika telah mencapai 75% dari kebutuhan tanah.

1. Proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 tetapi telah mencapai 75% dari luas kebutuhan tanah, dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. 2. Penetapan lokasi pembangunan untuk pengadaan tanah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 3. Sisa tanah yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)