on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Also known as: PERPRES 148/2015 · PERPRES No. 148 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 148 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 diubah, termasuk definisi instansi yang memerlukan tanah, pengadaan tanah, dan pihak yang berhak. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Persiapan oleh gubernur, penanganan keberatan, penetapan lokasi pembangunan, dan pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar dan pengadaan tanah oleh badan usaha swasta.